Senin, 22 Desember 2025

TPS 31 DAMAI LAKUKAN PEMILIHAN SUARA ULANG

Photo Author
- Kamis, 22 Februari 2024 | 12:42 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menjadwal akan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 31, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota, pada Sabtu, 24 Februari 2024 ini.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menjadwal akan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 31, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota, pada Sabtu, 24 Februari 2024 ini.

KPFM BALIKPAPAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menjadwal akan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 31, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota, pada Sabtu, 24 Februari 2024 ini.

Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha mengatakan, pelaksanaan PSU ini dilakukan karena ada orang yang datang dari luar provinsi menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut, sementara yang bersangkutan tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Baca Juga: HONOR PTPS BALIKPAPAN TIMUR BELUM CAIR, BAWASLU KLAIM ADMINISTRASI BELUM DILENGKAPI

“Jadi PSU itu dilakukan manakala ada lompat kejadian diantaranya membuka kotak di luar prosedur, terjadi huru-hara yang mengakibatkan pemungutan suara itu tidak bisa dilakukan, ketua KPPS memberikan surat suara sehingga tidak sah, dan yang keempat adalah manakala ada pemilih yang tidak membawa e-KTP, tidak terdaftar dalam DPT, tidak terdaftar dalam DPTb, kemudian menggunakan hak pilih di TPS tersebut. Sehingga apabila hal-hal tersebut terjadi maka dilakukan PSU,” katanya ketika diwawancarai wartawan, Kamis (22/2/2024)

Ia menjelaskan, untuk yang terjadi di TPS 31 Kelurahan Damai tersebut, dari laporannya itu hanya satu orang saja, yang bersangkutan menggunakan surat suara untuk presiden.

Seharusnya yang bersangkutan datang melapor terlebih dahulu untuk pindah memilih, sehingga kita daftar untuk diarahkan di TPS mana dia menggunakan hak pilihnya. Intinya yang bersangkutan itu harus lapor dan terdaftar dalam DPTb,” ucapnya.

Ia menerangkan, KPU Kota Balikpapan telah menjadwalkan pelaksana PSU tersebut akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 24 Februari mendatang.

“Untuk pemilihan suara ulang ini akan dilaksanakan sama seperti pelaksanaan pemungutan suara sebelumnya,” ucapnya.

(MAULANA/KPFM)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin KPFM

Tags

Live KPFM 95,4 Balikpapan

Terkini

PTMB TAMBAH PELANGGAN BARU TAHUIN 2026

Kamis, 18 Desember 2025 | 10:03 WIB

KALTIM KIRIM 37 RELAWAN KEMANUSIAAN KE ACEH TAMIANG

Rabu, 17 Desember 2025 | 12:51 WIB

PERDA REKLAME DIKAJI ULANG, VIDEOTRON JADI PERHATIAN

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:11 WIB

PENGUSAHA REKLAME TERKENDALA PBG

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:54 WIB

POSKO NATARU SAMS SEPINGGAN DIAKTIFKAN LEBIH AWAL

Senin, 15 Desember 2025 | 12:54 WIB
X