KPFM PENAJAM - Lokus dan fokus konservasi mangrove di kawasan Pantai Nipah-Nipah Kecamatan Penajam menajadi pengingat secara kolektif. Sekaligus bagian yang tidak terpisahkan dari komponen masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Penajam Paser Utara (PPU) Tohar menyampaikan bahwa bibir pantai Nipah-Nipah berhubungan dengan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang tata ruang wilayah.
"Tata ruang wilayah PPU dibagi menjadi tiga bagian. Yakni wilayah pesisir, tengah dan dalam," kata Tohar, Rabu (21/2/2024) kemarin.
Baca Juga: KONSERVASI BIBIR PANTAI TIDAK SEKEDAR MENANAM
Wilayah pesisir, lanjut dia, merupakan kebijakan pemerintah yang masih konsisten dalam arah pembangunan yakni membuka aksesibilitas antarsektor kewilayahan. Salah satunya membangun coastal road.
"Panjang pantai kita kurang lebih 73 kilometer dari Kelurahan Mentawir hingga Desa Babulu Laut," jelasnya.
Tohar mengakui bahwa coastal road belum terbangun 100 persen. Dirinya mengibaratkan mimpi yang masih aktual.
"Pembangunan (coastal road) perlu dilanjutkan," ucapnya.
Pemkab PPU pun berupaya membuka akses dengan menghubungkan jembatan Sungai Riko tembus ke Pulau Balang. Diyakini ke depan dapat menjadi daya ungkit destinasi wisata alam.
"Ya wisata pantai dan mangrove. Hubungkan kegiatan yang penanaman ini dengan aksi bersih-bersih pantai," pungkasnya. (adv)