Senin, 22 Desember 2025

PAJAK KARAOKE KELUARGA TURUN

Photo Author
- Sabtu, 17 Februari 2024 | 11:31 WIB
Anggota DPRD Balikpapan Andi Arief Agung
Anggota DPRD Balikpapan Andi Arief Agung

KPFM BALIKPAPAN - Kota Balikpapan menurunkan besaran tarif pajak daerah untuk karaoke keluarga pada tahun 2024 ini.

Penurunan tarif tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang berlaku efektif di Januari 2024.

“Untuk hiburan itu kan secara teknis ada kriterianya, misalnya untuk hiburan malam itu bukanya sampai jam berapa, baru apa yang disajikan dan ini ada pajak. Khusus untuk peredaran atau penjualan minol ( minuman beralkohol) itu hanya diperbolehkan di tempat hiburan atau karaoke Yang berafiliasi dengan hotel,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Andi Arief Agung kepada wartawan, Jumat (16/2/2024).

Pada dasarnya,untuk besaran tarif pajak hiburan itu memang tidak ada perubahan dibandingkan aturan sebelumnya yakni sebesar 60 persen. Namun untuk karaoke keluarga itu ada perubahan, dilakukan evaluasi lalu diturunkan.

Ia menjelaskan, karaoke keluarga ini segmennya, adalah untuk melayani keluarga Balikpapan yang butuh hiburan yang salah satunya adalah karaoke.

Untuk ukurannya dikategorikan sebagai karoke keluarga itu nanti dibuat aturannya misalnya seperti aturan jamnya, dan tidak mengedarkan hal tertentu.

“Kalau tidak salah untuk karaoke warga hanya dikenakan pajak sebesar 40 persen,” ucapnya.

(MAULANA/KPFM)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin KPFM

Tags

Live KPFM 95,4 Balikpapan

Terkini

PTMB TAMBAH PELANGGAN BARU TAHUIN 2026

Kamis, 18 Desember 2025 | 10:03 WIB

KALTIM KIRIM 37 RELAWAN KEMANUSIAAN KE ACEH TAMIANG

Rabu, 17 Desember 2025 | 12:51 WIB

PERDA REKLAME DIKAJI ULANG, VIDEOTRON JADI PERHATIAN

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:11 WIB

PENGUSAHA REKLAME TERKENDALA PBG

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:54 WIB

POSKO NATARU SAMS SEPINGGAN DIAKTIFKAN LEBIH AWAL

Senin, 15 Desember 2025 | 12:54 WIB
X