Senin, 22 Desember 2025

POLDA GAGALKAN PEREDARAN 354,7 GRAM SABU

Photo Author
- Kamis, 1 Februari 2024 | 15:03 WIB
Dari tangan AS, lanjut Kombes Pol Arif Bastari, diamankan barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu seberat 354,7 gram brutto. Ada juga bungkus narkotika jenis inex sebanyak 82 butir dengan
Dari tangan AS, lanjut Kombes Pol Arif Bastari, diamankan barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu seberat 354,7 gram brutto. Ada juga bungkus narkotika jenis inex sebanyak 82 butir dengan

KPFM BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Arif Bastari membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Dikatakan, anggota Ditresnarkoba melakukan pengungkapan di sebuah rumah kontrakan di Samarinda Ilir, sekitar pukul 15.30 Wita, Selasa (29/1).

"Dalam pengungkapan tersebut anggota di lapangan mengamankan satu orang pria berinisial AS (23)," kata Kombes Pol Arif Bastari, Kamis (1/2).

Dari tangan AS, lanjut Kombes Pol Arif Bastari, diamankan barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu seberat 354,7 gram brutto. Ada juga bungkus narkotika jenis inex sebanyak 82 butir dengan berat 38,9 gram.

"Barang bukti lainnya tiga buah timbangan, satu buah tas berwarna hitam, plastik bening, sendok penakar, dan handphone yang digunakan pelaku untuk transaksi," ungkapnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Untuk pelaku AS diterapkan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009," ucapnya.

(FREDY JANU/KPFM)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin KPFM

Tags

Live KPFM 95,4 Balikpapan

Terkini

PTMB TAMBAH PELANGGAN BARU TAHUIN 2026

Kamis, 18 Desember 2025 | 10:03 WIB

KALTIM KIRIM 37 RELAWAN KEMANUSIAAN KE ACEH TAMIANG

Rabu, 17 Desember 2025 | 12:51 WIB

PERDA REKLAME DIKAJI ULANG, VIDEOTRON JADI PERHATIAN

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:11 WIB

PENGUSAHA REKLAME TERKENDALA PBG

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:54 WIB

POSKO NATARU SAMS SEPINGGAN DIAKTIFKAN LEBIH AWAL

Senin, 15 Desember 2025 | 12:54 WIB
X