KPFM BALIKPAPAN - Sebanyak 1.028.104 batang rokok ilegal dan 651 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dimusnahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalbagtim, Rabu (31/1).
Barang-barang ilegal itu sudah ditetapkan sebagai barang milik negara dan telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan. Hal tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai atas pengelolaan barang-barang ilegal atau berbahaya bagi masyarakat.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 178/PMK.04/2019 tentang penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara dan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 51/PMK.06/2021 tentang pengelolaan barang milik negara yang berasal dari aset eks Kepabeanan dan Cukai.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalbagtim, Kusuma Santi Wahyuningsih mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan ini hasil penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur di wilayah Provinsi Kaltim dan Kaltara periode April 2022 hingga Desember 2023.
"Estimasi nilai barang ilegal hasil sitaan tersebut Rp 1.218.353.440. Dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 756.947.402,"
kata Kusuma Santi Wahyuningsih kepada wartawan.
Pengungkapan serta pemusnahan barang ilegal ini, lanjut Kusuma Santi Wahyuningsih, membuktikan bahwa seluruh pimpinan dan jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serius berupaya menekan peredaran BKC ilegal, yang menggerogoti potensi penerimaan negara serta menimbulkan iklim berusaha yang tidak adil di sektor cukai. Sebagaimana komitmen yang sering dicanangkan secara nasional dalam operasi gempur rokok ilegal.
"Kegiatan dilakukan secara terbuka dan transparan sebagai bentuk tindakan nyata Direktorat Jenderal Bea dan Cukai khususnya Bea Cukai Kalbagtim dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan barang yang menjadi milik negara eks hasil penindakan," ungkapnya.
Bea Cukai Kalbagtim berharap dan mengajak para pelaku usaha untuk dapat mentaati peraturan hukum perundang- undangan terkait peredaran barang kena cukai, meliputi rokok, minuman mengandung etil alkoho, dan hasil pengolahan tembakau lainnya/HTPL (contohnya rokok elektrik dan vape).
"Dengan demikian tercipta iklim usaha yang lebih kondusif dan berkeadilan serta penerimaan negara sektor cukai yang lebih optimal," tuturnya.
Di sisi lain, Bea Cukai Kalbagtim juga terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai melalui komunikasi dan publikasi menggunakan berbagai platform.
"Semoga masyarakat lebih memiliki kesadaran untuk tidak mengonsumsi BKC ilegal dan mampu turut berperan dalam upaya pemberantasan peredaran BKC ilegal," ucapnya.
(FREDY JANU/KPFM)