KPFM BALIKPAPAN - Selama masa kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Kota Balikpapan menangani sebanyak 3 laporan dugaan pelanggaran.
Komisioner Bawaslu Kota Balikpapan Hamrin Hakim menjelaskan, tiga kasus tersebut yakni terkait masalah netralitas ASN, pembagian minyak goreng oleh calon legislatif dan saat ini ada yang terbaru dan masih dilakukan proses pedalaman yakni dugaan netralitas.
Ia menjelaskan, untuk kasus pembagian minyak goreng itu sudah diproses di Gakkumdu, dan sudah diproses di kepolisian. Dan di kepolisian itu penanganannya sudah selesai dan dihentikan pada tanggal 23 Januari 2024.
Penghentian kasus ini karena saksi kunci tidak ditemukan di Balikpapan. Akhirnya tidak ada yang bisa menjabarkan masalah tersebut. Bahkan pihak kepolisian sudah berusaha memanggil transaksi tapi tidak ada yang datang.
“Selama masa kampanye kita sudah menangani sebanyak 3 kasus yang pertama adalah masalah netralitas ASN, sedangkan untuk kasus pengrusakan APK hanya dibahas Gakkumdu tidak sampai ke kepolisian.
“Untuk kasus laporan pengrusakan APK itu ada tiga, dua sudah diregistrasi dan satu tidak diregistrasi karena terlapornya tidak ketahuan,” katanya ketika diwawancarai wartawan, Selasa (30/1/2024).
Ia menerangkan, sesuai dengan aturan, Caleg dilarang membagi sembako ke masyarakat. Hanya diperbolehkan menggelar Bazar Sembako.
“Hanya boleh melaksanakan Bazar Sembako, harus ada transaksinya,” tambahnya.
(MAULANA/KPFM)