KPFM BALIKPAPAN - Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarti meminta agar masyarakat proaktif dalam melaporkan temuan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di wilayahnya.
Menurutnya, pihaknya telah memiliki SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam upaya penanggulangan kasus DBD.
Hal yang pertama dilakukan adalah ketika ditemukan pasien positif DBD agar segera dilaporkan ke Puskesmas supaya bisa dilakukan penyelidikan epidemiologi lebih lanjut.
“Hal yang pertama ketika ditemukan pasien positif DBD di rumah sakit, laporkanlah segera ke Puskesmas. Selanjutnya, Puskesmas akan melanjutkan penyelidikan epidemiologi di rumah pasien,” katanya kepada wartawan, Jumat (26/1/2024).
Jika memang ditemukan jentik pada rumah pasien dan juga di rumah-rumah lain dalam radius 100 meter maka akan dilakukan fogging.
Kalau tidak ditemukan jentik berarti bisa dikatakan clear dan pasien yang terkena ini mungkin tergigit nyamuk di wilayah lain. Karena mobilitas orang ini juga mempengaruhi dan nyamuk juga punya daya terbang.
“Karena fogging ini bahan kimia harus ada SOP dalam penggunaannya,” ucapnya.
Diriny menjelaskan, dalam upaya penanggulangan kasus DBD, yang ditargetkan itu adalah menurunkan angka bebas jentiknya.
Angka bebas jentik Kota Balikpapan sampai hari ini sudah berada di angka 80% masih di bawah angka target nasional yakni 90%.
(MAULANA/KPFM)