KPFM BALIKPAPAN – Pria 42 tahun berinisial H diciduk Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim. Dia harus berurusan dengan hukum kerena terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Arif Bastari membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Dikatakan, tersangka diamankan di Jalan Marsma R Iswahyudi, Balikpapan Selatan pada Selasa (23/1) sekitar pukul 11.30 Wita.
Dari tangan tersangka, aparat mengamankan barang bukti berupa sembilan paket narkotika jenis sabu seberat 41,37 gram brutto.
"Ada juga satu buah timbangan, satu buah tas berwarna merah, plastik bening, handphone serta uang tunai atu juta," kata Kombes Pol Arif Bastari, Kamis (25/1).
Saat ini, lanjut Kombes Pol Arif Bastari, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka diterapkan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009," ucapnya.
(FREDY JANU/KPFM)