Senin, 22 Desember 2025

KASUS MAKAR JAYAPURA SIDANG DI BALIKPAPAN

Photo Author
- Selasa, 11 Februari 2020 | 21:02 WIB

KPFM BALIKPAPAN - Tujuh Tahanan Politik (Tapol) terdakwa kasus makar di Jayapura menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Balikpapan, Selasa (11/2) siang.

Tujuh terdakwa itu bernama Agus Kossay (33), Alexsander Gobai (25), Buctar Tabuni (40), Fery Kombo (25), Hengki Hilapok (23), Irwanus Uropmabin (23) dan Stevanus Itlay (31).

Sidang yang dimulai sejak pukul 11.00 hingga pukul 14.00 Wita itu dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ditemui di sela-sela sidang, Ketua Tim JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Adrianus Y Tomana mengatakan, ke tujuh terdakwa itu dibagi tiga kelompok.
Sebab, ada tiga tim majelis hakim berbeda yang menyidang mereka. Secara bergantian, ketujuh terdakwa itu menjalani sidang pertamanya.

“Kami melakukan pembacaan surat dakwaan terhadap tujuh berkas perkara dan tujuh terdakwa kasus makar di Jayapura. Sidangnya terbagi tiga majelis. Masing-masing majelis menangani dua perkara, tapi yang satu ada tiga perkara,” katanya kepada awak media.

Adrianus menceritakan singkat kasus makar yang menjerat Agus, Alexsander, Buctar, Fery, Hengki, Irwanus dan Stevanus. Mereka disebut berencana menyerukan pemisahan Papua dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam sebuah demo di Jayapura.

"Ya, tujuan dari demo yang terjadi itu agendanya untuk memisahkan diri dari NKRI. Oleh karena itu, tujuh warga Papua ini didakwa Pasal 106 dan 110 KUHP, tentang Makar. Ancaman hukumanya sepuluh tahun penjara," ujarnya.

Dakwaan ini, lanjut Adrianus, bukan tanpa dasar. Pihaknya telah mengantongi bukti-bukti dan saksi-saksi terkait kasus makar ini.

Namun, sejauh ini pihaknya belum bisa membeberkan bukti-bukti dan siapa saksi-saksi tersebut kepada awak media. Semua bukti-bukti dan saksi-saksi terkait kasus ini akan disampaikan timnya dalam persidangan nanti.

“Masing-masing berkas itu bervariasi saksinya, ada 10 orang, ada yang tujuh orang, saksi ahli ada tiga orang. Kalau bukti-bukti nanti kami tampilkan di persidangan,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, sidang kasus makar di Jayapura ini dipindah ke Balikpapan karena alasan faktor keamanan. (Fredy Janu/Kpfm)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fredy Janu

Live KPFM 95,4 Balikpapan

Terkini

PTMB TAMBAH PELANGGAN BARU TAHUIN 2026

Kamis, 18 Desember 2025 | 10:03 WIB

KALTIM KIRIM 37 RELAWAN KEMANUSIAAN KE ACEH TAMIANG

Rabu, 17 Desember 2025 | 12:51 WIB

PERDA REKLAME DIKAJI ULANG, VIDEOTRON JADI PERHATIAN

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:11 WIB

PENGUSAHA REKLAME TERKENDALA PBG

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:54 WIB

POSKO NATARU SAMS SEPINGGAN DIAKTIFKAN LEBIH AWAL

Senin, 15 Desember 2025 | 12:54 WIB
X